Selasa, 05 Mei 2020

DERITA PETERNAK SAPI




Akbar, Abel, Akmal, Baim, Zahra, Raja, Abib dan ratusan anak lainya adalah anak-anak dari karyawan perkebunan kelapa sawit PT Ivo Mas Tunggal region Siak Riau.

Mereka punya cita2 yg begitu tinggi..
ada yg ingin jadi Guru, Ulama, Polisi, Tentara, Dokter, dan sebagainya.

Anak2 seperti mereka banyak tersebar di seluruh pelosok negeri ini, termasuk dibeberapa kebun-kebun kelapa sawit milik sinar mas yg ada di wilayah kandis kabupaten siak. Ada yg di kebun Libo, Ujung Tanjung, Nanggala, Rokan, Kandista dan berbagai desa lain nya.

Mewujudkan cita2 anak adalah kewajiban kita sebagai orang tua, meski sebenarnya mereka tak faham kalau orang tuanya nya belum tentu mampu mewujudkan cita-cita itu bila hanya mengandalkan pendapatan sebagai karyawan.

Kami karyawan perkebunan hidup bergantung pada ketentuan UMP yg pas-pasan. Berusaha sekuat tenaga memeras keringat demi memenuhi tanggung jawab menghidupi keluarga sambil mencari sampingan yg halal.

Ada nya koperasi karyawan bagi kami adalah oasis di tengah sesak nya beban kehidupan. Melalui koprasi tersebut kami karyawan bisa mendapat pendanaan dengan bunga yg teramat sangat rendah, karena koprasi itu didirikan oleh ikatan karyawan atas azas "dari karyawan untuk karyawan".

Dengan pendanaan koprasi tesebut mereka mencoba peruntungan berinvestasi kecil, salah satu nya "berternak Sapi". Inves kecil yg simpel tanpa mengabaikan tanggung jawab kerja sebagai karyawan perusahaan.

Investasi seperti ini sudah biasa dikalanga orang2 pedesaan, sebagai tabungan sederhana demi niat atau Nawaitu  "Modal kelak anak-anak ku dapat mengenyam pendidikan sampai ke jenjang yg lebih tinggi".

Namun hari ini Baim, Zahra, Akbar dan ribuan anak lain nya tidak tahu kalau ayahnya tidur tak nyenyak, makan tak enak, konsentrasi kerja pun berserak. Karena Ditengah bencana corona melanda dunia hingga Indonesia, kami juga sedan dihadapkan pada perlawanan para pencuri sapi dengan berbagai modus kejahatan.

Dan hari ini beban hidup kami justru kian bertambah. Kami dihadapkan pada masalah baru yang lebih berat, yakni aturan yg lahir dari ego sektoral pimpinan perusahaan yang cendrung otoriter. Bahwa Per tanggal 15 April 2020 pihak management PT Ivo Mas Tunggal menghibau pada seluruh karyawan dan masyarakat agar mengosongkan areal HGU PT Ivo Mas Tunggal Sinar Mas dari yang namanya SAPI, dengan alasan merusak tanaman.

Padahal fakta dilapangan tanama kelapa sawit tergolong tanaman keras yg tak gampang mati maupun rusak, kecuali usianya dibawah 1 Tahun. Namun begitu kami para peternak selalu berusaha memastikan agar kelompok sapi kami tidak memasuki zona terlarang yg di tentukan management.

Sungguh himbauan ini sangat menyakiti perasaan kami sebagai Karyawan perusahaan yg ikut menentukan maju mundurnya perkebunan ini. Dan kami juga memiliki hak untuk di perhatikan tarap hidup dan kesejahteraanya.

Perlu di ketahui himbawan ini sangat bertentangan dengan cita2 pemerintah yg sedang berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dari segala sektor. Mendorong populasi ternak SAPI melaui berbagai progaram, yg salah satunya Upsus Siwab guna mempercepat swasembada daging sapi hingga 2026.

Kami juga cukup faham, didalam Pasal 33 UUD Tahun 1945 ayat 1 dikatakan bahwa , ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.
Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.

Kemudian pada ayat 3 nya juga tertuang kalimat, ”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat”.

Jadi atas dasar pasal-pasal UUD tersebut jelas sekali bahwa apa yg kami lakukan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi ekonomi hanya karena mengembala ternak sapi diatas tanah negara yg di kuasai bangsa lain sejak puluhan tahun lalu.

Saat ini kami hanya bisa menuangkan pendapat dalam bentuk tulisan, sembari berlindung kepada Allah SWT dalam sisi religius, dan UUD 1945 dalam segi Konstitusi bernegara.

Semoga dengan tulisan ini kami berharap perhatian khusus dari lapisan Pemangku Negeri untuk solusi masalah ini karena menyangkut masa depan anak-anak kami.

Wassalam
IJS

Sabtu, 04 Agustus 2012

Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Batalkah Puasa???


Kalau ada seseorang, bermimpi mengeluarkan air mani pada waktu setelah sholat fajar/subuh dan menunda mandi janabah (mandi wajib) nya sampai masuk waktu sholat dhuhur, maka yang demikian tidak apa-apa. Seorang suami/istri yang berjima’ pada malam bulan Romadhan dan menunda mandi janabahnya sampai masuk waktu fajar/subuh, yang demikian tidak apa-apa. Karena sesungguhnya Rasulullah pernah berjima’ dengan istrinya pada malam hari dan masih dalam keadaan junub di waktu subuh, kemudian beliau mandi janabah dan menjalankan puasa.
Demikian juga wanita yang haid dan nifas, apabila keduanya suci/bersih pada waktu malam (setelah habis waktu sholat isya’) maka boleh baginya menunda mandi janabah sampai waktu shubuh kemudian berpuasa. Tetapi tidak boleh bagi keduanya menunda mandi janabah atau sholat sampai terbitnya matahari.
Wajib baginya bersegera mandi janabah setelah masuk waktu subuh dan menjalankan sholat tepat pada waktunya. (Syaikh bin Baaz).
Sebenarnya, keluarnya Air mani ketika kita berpuasa, hukumnya ada dua :
1. Keluar mani tanpa sengaja, hukumnya tidak sampai membatalkan puasa.
Misalnya, mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadan. Sebabnya, orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula dengan syahwat yang memuncak di kala mimpi basah hingga keluar mani, itu terjadi di luar kemampuannya.
2. Mengeluarkan mani dengan cara disengaja dan dipaksakan, maka puasanya batal. Baik dengan cara onani maupun ketika bercumbu dengan istri, hingga keluar mani.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan, “Termasuk pembatal puasa adalah mengeluarkan mani dengan syahwat (disengaja keluar, pen.). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, “Allah berfirman (yang artinya), ‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10)
Nah, itulah Hukum Mimpi Basah Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan. Gimana ? Sekarang sudah tau apa yang harus kamu lakukan ? Segera lah mandi Wajib untuk membersihkan badanmu, jangan di Tunda-tunda lagi.